Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantu Urus Sengketa Perusahaan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar

Uang diberikan lantaran Eddy Hiariej membantu penyelesaian sengketa terkait kepemilikan perusahaan tersebut

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bantu Urus Sengketa Perusahaan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 4 Miliar
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. KPK mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menerima uang Rp 4 miliar dari pihak berperkara. 

Untuk penghentian perkara di Bareskim Polri, Eddy Hiariej memperoleh Rp 3 miliar.

Sedangkan dalam upaya buka blokir rekening PT Citra Lampia Mandiri, Eddy Hiariej diberikan Rp 1 miliar.

Karena itu, total uang yang diberikan Hemut Hermawan kepada Eddy Hiariej mencapai Rp 8 miliar.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," ujar Alex.

Baca juga: KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 3 Miliar, Upah Kondisikan Kasus di Bareskrim Polri

Helmut sendiri dalam perkara ini telah ditahan oleh KPK.

Penahanan itu dilakukan per hari ini, Kamis (7/12/2023).

Dirinya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (7/12/2023).

Berita Rekomendasi

"Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hati pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

Dia merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023) lalu.

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Meski tersangka lainnya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Akibatnya, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Sementara Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas