Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Melihat Kelulusan PPPK 2023, Simak Tahapan Selanjutnya Jika Lolos

Simak cara melihat kelulusan PPPK 2023. Bagi peserta yang lolos berhak lanjut ke tahapan selanjutnya berikut ini.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Melihat Kelulusan PPPK 2023, Simak Tahapan Selanjutnya Jika Lolos
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). - Cara melihat kelulusan PPPK 2023. Diumumkan mulai 6 hingga 15 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara melihat kelulusan tes PPPK 2023.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 berlangsung mulai tanggal 6 hingga 15 Desember 2023.

Peserta dapat melihat kelulusan tes PPPK 2023 tersebut pada akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/

Selain dari SSCASN, pengumuman kelulusan tes PPPK 2023 dapat dicek pada laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tes PPPK 2023, maka berhak untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK.

Pengisian DRH NI PPPK dapat dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Baca juga: Link Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023, Lengkap dengan Daftar Peserta

Untuk mengetahui hasilnya, simak cara melihat pengumuman kelulusan tes PPPK 2023 berikut ini:

Berita Rekomendasi

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas