Daftar Ruas Jalan Non Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Berikut adalah daftar ruan jalan non tol yang berlaku pembatasan pada rekayasa lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.
"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas berupa pembatasan ruas jalan non tol.
Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan non tol yang dibatasi:
1. Sumatera Utara:
- Medan - Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan Tol yang Dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
2. Jambi dan Sumatera Barat
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.
5. Banten
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta
12. Jawa Timur
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain:
- Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol
- Sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow)
- Pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
(Tribunnews.com, Widya)