Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Ridwan Mansyur Bakal Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Begini Profilnya

Ridwan Mansyur dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hari Ini, Ridwan Mansyur Bakal Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Begini Profilnya
Warta Kota/henry lopulalan
JUMPAPRES - Ketua Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (7/1/2015). - Ridwan Mansyur dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (8/12/2023), Ridwan Mansyur akan dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridwan diketahui menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun, pada Desember 2023.

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) MK, sebelum memangku jabatannya sebagai Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur akan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.

Pengucapan sumpah tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

"Pengucapan sumpah Ridwan sebagai Hakim Konstitusi akan dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2023, pukul 10.30 WIB," kata Fajar, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Lolos ke MK, Ridwan Mansyur Terpilih Jadi Hakim Konstitusi dari Unsur Yudikatif

Ridwan sendiri diketahui telah lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.

"Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai berikut: Ridwan Mansyur," demikian bunyi surat pengumuman MA yang dilansir website MA, Kamis (5/10/2023).

Profil Ridwan Mansyur

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA - Ridwan Mansyur dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). - Ridwan Mansyur dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Ridwan Mansyur mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986.

Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959 ini mengawali jabatan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989.

Lalu, pada tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

Empat tahun kemudian, Ridwan dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga 2006.

Hingga pada 2021 diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung RI, menggantikan Made Rawa Arywan yang memasuki batas usia pensiun.

Sosok Ridwan Mansyur merupakan salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Selain itu, Ridwan juga ikut mengadili kasus seseorang yang mengaku nabi, yakni Lia Eden.

Dalam kasus ini, Majelis hakim menjatuhi Lia hukuman 2 tahun penjara karena dinilai telah menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.

Riwayat Karier

- Hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989

- Hakim pada  Pengadilan Negeri Cibinong pada 1998

- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002 hingga 2006

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta pada 2006

- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2007

- Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008

- Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus pada 2010

- Hakim Tinggi PT Jakarta yang ditugaskan sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada 2012 hingga 2017

- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada pertengahan 2017 hingga akhir 2018

- Wakil Ketua  Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada akhir 2018

- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang pada 2020

- Panitera Mahkamah Agung pada 2021

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas