Istri Aktivis Munir Tak Terima Eddy Rumpoko yang Berstatus Koruptor Dimakamkan di TMP Batu
Istri Munir tidak terima Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP Suropati, Batu. Protes itu lantaran Eddy merupakan terpidana kasus korupsi atau koruptor.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Istri aktivis Munir Said Thalib, Suciwati tidak terima mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Batu.
Suciwati menyebut protesnya itu lantaran Eddy berstatus terpidana kasus korupsi atau koruptor dan meninggal saat masih dipenjara di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah.
Berkaca dari hal ini, Suciwati menegaskan seharusnya koruptor seperti Eddy tidak dimakamkan di TMP.
"Hanya moral semakin bejat. Bagaimana hari ini Eddy Rumpoko, orang yang jelas-jelas dia masih dipenjara, dia korupsi koruptor, kemudian dia meninggal, ditaruh (dimakamkan) di TMP. Layak itu?" ujarnya dalam konferensi pers secara daring di acara Catatan Hari HAM Sedunia 2023, Jumat (8/12/2023).
Suciwati menilai fenomena semacam ini sebagai degradasi moral.
Dia pun mencontohkan masih banyak pejabat publik yang justru bangga menjadi koruptor.
Baca juga: Penyebab Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal, Berstatus Terpidana Kasus Suap
Bahkan, Suciwati mengungkapkan ada pihak yang bangga mendukung para pelanggar HAM yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.
"Itu yang aku pikir makin rendahnya nilai-nilai yang kita miliki," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko dinyatakan meninggal dunia di RSUP Kariadi, Semarang pada Kamis (30/11/2023) lalu.
Dia meninggal usai dirawat di RSUP Kariadi lantaran sakit diare dan dehidrasi.
Jenazah Eddy pun lalu dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu pada Kamis sore.
Kasus Korupsi Eddy Rumpoko
Eddy Rumpoko merupakan terpidana dalam dua kasus korupsi yang berbeda.
Pertama yaitu kasus suap terkait proyek belanja modal dan mesing pengadaan meubel air di Pemkot Batu pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Pada tahun 2017, dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus ini saat tengah menerima suap senilai Rp 500 juta.
Kemudian di tahun 2019, dia pun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Foto Momen Terakhir Eddy Rumpoko Sebelum Meninggal, Diduga Salah Makan Berujung Masuk ICU
Kemudian, kasus korupsi kedua yang menjerat Eddy adalah terkait gratifikasi yang diterimanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Pada proses persidangan, Eddy terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pun lalu menjatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus ini.
Selain itu, Eddy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "BREAKING NEWS: Koruptor Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu Malang Meninggal Dunia di Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.