Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan KTP dan KK pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

Saat mengikuti SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023, para peserta diwajibkan membawa dokumen identitas kependudukan. Ini ketentuannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketentuan KTP dan KK pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
IG @birowaisetjenkumham
Ketentuan KTP dan KK pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 10 hingga 11 Desember 2023.

Saat mengikuti SKB Kesamaptaan, para peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan dokumen identitas kependudukan.

Perlu jadi catatan, dokumen identitas kependudukan yang digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli.

Selain itu, bisa juga membawa KTP digital asli yang berbentuk dokumen fisik atau cetakan.

Adapun Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan.

Hal itu disampaikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui akun Instagram, @birowaikumham.

"Penggunaan Kartu Keluarga tidak diperbolehkan," tulisnya.

Baca juga: Materi Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023: Jaksa, Petugas Barang Bukti, hingga Penjaga Tahanan

Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:

1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;

4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas