Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mencari 'Kambing Hitam' di Balik Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Wacana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mencari 'Kambing Hitam' di Balik Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). DPR mengusulkan RUU DKJ isinya antara lain gubernur Jakarta dipilih presiden RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di musim Pemilu 2024 ini, isu politik terus berkembang.

Begitu banyak isu dan wacana politik berseliweran.

Terbaru adalah wacana Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden RI.

Wacana ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Namanya draf berarti baru sebatas wacana dan belum disimpulkan alias disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

RUU DKJ ini diusulkan dewan setelah nantinya Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota RI yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Baca juga: Sejarawan JJ Rizal Sebut Usulan Gubernur Dipilih Presiden Jadi Upaya Kembalikan Era VOC ke Jakarta

RUU DKJ ini merupakan usul dan inisiatif DPR RI sehingga draf yang ada sekarang, termasuk di dalamnya wacana gubernur dipilih presiden, adalah sumbernya dari DPR RI.

BERITA REKOMENDASI

Meskipun demikian tidak ada satupun anggota atau fraksi (perpanjangan tangan partai) di DPR yang mengaku memasukkan draf yang menuai kecaman itu.

Bahkan cenderung masing-masing partai di DPR maupun pemerintah mencari 'kambing hitam' alias menyalahkan pihak tertentu di balik usul gubernur dipilih presiden.

Berikut tanggapan singkat pemerintah dan perwakilan partai politik mengenai usulan itu yang dirangkum Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023):

1. Tanggapan Pemerintah

Pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan RUU , DKJ merupakan inisiatif dari DPR RI.


Sehingga, draf RUU DKJ dirumuskan oleh anggota DPR, termasuk pasal kontroversial yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

"Nah ini yang terjadi, (RUU DKJ) adalah inisiatif dari DPR. Artinya, draft dan perumusan dibuat oleh DPR. Nanti disampaikan ke pemerintah, kita akan baca, termasuk yang pasal 10 itu mengenai penunjukan presiden untuk gubernur dan wakil gubernur," ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas