Profil Hengki Haryadi, Dapat Promosi jadi Penyidik di Bareskrim Polri, Naik Pangkat jadi Brigjen
Kombes Hengki Haryadi mendapat promosi menjadi penyidik tindak pidana utama TK II Bareskrim Polri. Ia pecah bintang menjadi Brigjen. Ini profilnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi sejumlah perwira menengah (pamen) di wilayah Polda Metro Jaya.
Satu di antara pamen yang terkena rotasi adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Dalam rotasi yang dilakukan Kapolri, Hengki Haryadi ditarik ke Bareskrim Polri dan menduduki jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana utama TK II.
Dengan jabatannya sekarang, Hengki Haryadi pecah bintang alias akan berpangkat jenderal dari sebelumnya Kombes menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sebab jabatan penyidik di Bareskrim Polri biasanya diisi oleh perwira dengan jabatan jenderal bintang satu.
Baca juga: 9 Pejabat Polda Metro Jaya Dirotasi, Kombes Hengki Haryadi Ditarik ke Bareskrim Polri
Selama ini, Hengki Haryadi dikenal sebagai sosok polisi yang tak gentar melawan premanisme khususnya di DKI Jakarta.
Ia tak segan-segan menindak para preman terkenal seperti Rosario de Marshall alias Hercules hingga John Refra alias John Kei.
Selengkapnya, berikut profil Hengki Haryadi yang dipromosikan menjadi penyidik di Bareskrim Polri:
Hengki Haryadi lahir di Palembang, 16 Oktober 1974 sehingga usianya sekarang adalah 49 tahun.
Hengki merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Lulusan SMA Taruna Nusantara itu pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Korps Bhayangkara.
Ia pernah menjadi Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Lampung pada 2004 silam.
Setahun kemudian, Hengki diangkat menjadi Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Tak lama kemudian, ayah empat anak itu dimutasi menjadi Kasat Reskrim Poltabes Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.