Berapa Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023? Simak Selengkapnya
Berikut ini bobot nilai tes SKB CAT CPNS 2023 yang akan dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023, beserta jadwal lengkapnya
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berapa bobot nilai tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sistem CAT pada CNPS 2023?
Saat ini, seleksi CPNS 2023 memasuki tahapan penarikan data final dan akan dilakukan penjadwalan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT pada 11-12 Desember 2023.
Selanjutnya, pengumuman daftar peserta , waktu, dan lokasi tes SKB CPNS 2023.
Untuk tes SKB CAT CPNS 2023 sendiri akan dilaksanakan pada16-22 Desember 2023.
Dalam pelaksanaan tes SKB CAT ini terdapat juga bobot nilai yang harus didapat oleh peserta CPNS 2023 jika ingin lolos ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Kapan Tes SKB CAT CPNS 2023? Simak Jadwal dan Bobot Nilainya
Lantas, apa itu tes SKB dan berapa bobot nilai tes SKB CAT CPNS 2023?
Diketahui, menurut Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Kemudian pada Pasal 41 tertuliskan, bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.
Sementara itu, ada juga bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023 ini, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.
Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahanj nilai dari sertifikat kompetensi.
Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40 persen.