Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 11-15 Desember 2023
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 11 - 15 Desember 2023, berikut cara daftar hingga gaji anggota KPPS Pemilu 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan syarat pendaftarannya.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 11 - 15 Desember 2023.
Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun
Nantinya, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2024.
Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.
Adapun tempat pendaftaran anggota KPPS adalah di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan (bisa di Balai Desa atau Kelurahan setempat).
Kemudian, proses seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember, Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Cek Syaratnya
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024 25 Januari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu tahun 2024 naik dibandingkan dengan gaji tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS hanya Rp500.000.
Kini pada Pemilu 2024, gaji anggota KPPS naik menjadi Rp1,1 juta.
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pendaftaran Mulai Besok, Inilah Cara Daftar, Syarat dan Jadwal KPPS Pemilu 2024, Gajinya Naik
(Tribunnews.com/Latifah)