Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 11-15 Desember 2023

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 11 - 15 Desember 2023, berikut cara daftar hingga gaji anggota KPPS Pemilu 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 11-15 Desember 2023
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum pahlawan super (super hero) di TPS 14, Perumahan Citraland, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 11 - 15 Desember 2023, berikut cara daftar hingga gaji anggota KPPS Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan syarat pendaftarannya.

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 11 - 15 Desember 2023.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun

Nantinya, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2024.

Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Adapun tempat pendaftaran anggota KPPS adalah di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan (bisa di Balai Desa atau Kelurahan setempat).

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, proses seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:

1. Warga Negara Indonesia;


2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas