KontraS: 46 Orang Dibunuh di luar Peradilan Sepanjang 2023
KontraS mendata adanya 31 peristiwa extrajudical killing atau pembunuhan di luar proses hukum dalam kurun waktu setahun terakhir.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Dia kemudian mencontohkan peristiwa extrajudicial killing yang terjadidi Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada 7 Oktober 2023.
Pada peristiwa tersebut, aparat gabungan dari Polda Kalteng menembakkan gas air mata kepada warga yang sedang melakukan aksi damai di depan Konsesi Sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada.
Baca juga: KontraS: Tiga Capres Tak Serius Tuntaskan Permasalahan HAM
Penembakan gas air mata tersebut kemudian dilanjutkan dengan penembakan peluru tajam yang mengakibatkan seorang warga bernama Gijik tewas di tempat.
"Peristiwa yang menimpa Gijik, menunjukkan bahwa warga yang sedang mempraktekkan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum juga rawan menjadi korban pembunuhan di luar hukum tatkala anggota Kepolisian yang seharusnya menjamin pelaksanaan hak tersebut justru bertindak sewenang-wenang," ujar Andi.
Kemudian peristiwa lainnya terkait extrajudicial killing juga dicontohkan pada pertengahan Mei 2023 di Gunungkidul, Yogyakarta.
Pada peristiwa itu, seorang pemuda berinisial AA terbunuh karena keteledoran aparat Kepolisian dalam penggunaan senjata api.
"Korban yang saat itu sedang menonton acara hiburan musik tewas karena senjata api miliki seorang anggota Polisi yang bertugas mengamankan keributan yang terjadi di acara tersebut. Terlihat bahwa penggunaan senjata api beresiko digunakan secara berlebihan," ujar Andi.
Terhadap aparat yang menjadi pelaku extrajudicial killing, diharapkan tak hanya sanksi etik yang diberlakukan, tapi juga secara pidana.
Sebab extrajudicial killing merupakan bentuk penghilangan nyawa.
"Sudah seharusnya peristiwa extrajudicial killing diusut lalu pelakunya diberi sanksi etik maupun sanksi pidana. Tapi berdasarkan pemantauan kami, tak jarang peristiwa extrajudicial killing berlalu begitu saja dan pelakunya tetap melenggang bebas tanpa sanksi apapun."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.