Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, 11 Desember 2023.
Pendaftaran anggota KPPS dilakukan di PPS Balai Desa atau Kelurahan setempat.
Nantinya, proses seleksi akan dilakukan oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Sementara pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2024.
Lalu dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024?
Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut dokumen lain yang harus disiapkan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024, dikutip dari desasidosari.magelangkab.go.id:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.