Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Nasib Oknum Paspampres CS Ditentukan dalam Vonis Pembunuhan Imam Masykur

Nasib terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur secara bersama-sama yakni oknum pasmpres Praka RM dan dua oknum TNI AD lainnya ditentukan hari ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Nasib Oknum Paspampres CS Ditentukan dalam Vonis Pembunuhan Imam Masykur
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). Nasib terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur secara bersama-sama yakni oknum pasmpres Praka RM dan dua oknum TNI AD lainnya akan ditentukan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur secara bersama-sama yakni oknum pasmpres Praka RM dan dua oknum TNI AD lainnya akan ditentukan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023) hari ini.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengkonfirmasi agenda sidang putusan tersebut.

Baca juga: 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Dituntut Pidana Mati, Korek Api Model Pistol Jadi Bukti

Riswandono juga membuka kemungkinan untuk mengajukan banding apabila putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah diajukan pihaknya.

"Kemungkinan iya (banding jika putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan," kata Riswandono saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/12/2023).


Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Berita Rekomendasi

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Baca juga: 14 Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 3 Oknum TNI Dituntut Pidana Mati dan Dipecat

Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas