Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023), berikut syarat, cara daftar hingga besaran honornya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023).
Dikutip dari akun instagram resmi KPU, pendaftaran anggota KPPS dibuka hingga 15 Desember 2024.
Kemudian, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2024.
Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Sebagai informasi, petugas KPPS pada tahun ini akan mendapat honor Rp1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS.
Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.
Adapun tempat pendaftaran anggota KPPS adalah di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan (bisa di Balai Desa atau Kelurahan setempat).
Kemudian, proses seleksi akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun;