Perludem Minta Revisi UU MK Dihentikan
Titi menyoroti soal wacana perubahan syarat batas minimal usia hakim konstitusi dari 70 menjadi 55 tahun.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
"Sampai sekarang ya saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, pak Yasonna (red, Menteri Hukum dan HAM) merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR," kata Mahfud, dalan konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Mahfud mengungkapkan, pemerintah masih keberatan terhadap aturan peralihan yang disusun DPR. Menurutnya, dalam proses penyusunan aturan terkait jabatan perlu mempertimbangkan pedoman universal tentang hukum transaksional.
Sebab, mantan Ketua MK itu menilai usulan DPR terkait revisi UU Mahkamah Konstitusi dapat merugikan hakim yang tengah menjabat.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud kemudian menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu. Putusan tersebut tentang uji materiil UU MK terkait syarat usia minimal hakim MK.
Dijelaskan Mahfud, salah satu pertimbangan MK dalam putusan tersebut pada intinya menyatakan, apabila terjadi perubahan undang-undang, tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang itu.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Menko Polhukam RI itu juga mengatakan, ia telah melaporkan soal aturan peralihan dalam revisi UU MK ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Momen Mahfud menyampaikan laporan itu diungkapkannya, berlangsung di Istana di sela-sela KTT ASEAN, pada 4 September 2023 lalu.
Baca juga: Resmi Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Mengaku Siap Tangani Perkara Pemilu
Mahfud menuturkan, saat itu ia tengah menunggu tamu dari negara lain untuk melakukan pembicaraan bilateral.
"Itu saya sudah melapor ke presiden, 'Pak, masalah perubahan undang-undang MK, yang lain-lain sudah selesai tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada'. Nah jabatan baru ini yang baru masuk. 'Pak Menko silahkan'. Nah itu tanggal 4 sore. Di situ ada Menseskab, ada menteri lain juga di situ," tutur Mahfud.