Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, mulai fotokopi KTP, Surat Pernyataan, hingga surat keterangan sehat.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024.
Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023) sampai 20 Desember 2023 nanti.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar KPPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar honor yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024.
Yakni Rp1.100.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp1.200.000,00 untuk ketua KPPS.
Jika berminat untuk mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat-syarat dan dokumen pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berikut ini.
Baca juga: Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Adapun syarat daftar KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Baca juga: Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik Dibanding Pemilu Sebelumnya, Cek Besaran Nominalnya
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berikut daftar dokumen yang dapat diberikan saat mendaftar KPPS Pemilu 2024, mengutip KPU Ngawi.
1. Fotokopi KTP elektronik
2. Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tah tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik
7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8. Surat pernyataan sehat secara rohani, dan
9. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
10. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;
2. Datang ke Sekretariat PPS di kantor desa/ kelurahan;
3. Mintalah dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS;
4. Serahkan formulis pendataran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkap;
5. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari 2024, dan selesai pada 25 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.