Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar

Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, mulai fotokopi KTP, Surat Pernyataan, hingga surat keterangan sehat.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Freepik
Ilustrasi surat dan dokumen - Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, mulai fotokopi KTP, Surat Pernyataan, hingga surat keterangan sehat. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024.

Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023) sampai 20 Desember 2023 nanti.

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar KPPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar honor yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024.

Yakni Rp1.100.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp1.200.000,00 untuk ketua KPPS.

Jika berminat untuk mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat-syarat dan dokumen pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berikut ini.

Baca juga: Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

Adapun syarat daftar KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas