Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, mulai fotokopi KTP, Surat Pernyataan, hingga surat keterangan sehat.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024.
Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023) sampai 20 Desember 2023 nanti.
Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar KPPS Pemilu 2024 melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar honor yang diterima petugas KPPS Pemilu 2024.
Yakni Rp1.100.000,00 untuk anggota KPPS dan Rp1.200.000,00 untuk ketua KPPS.
Jika berminat untuk mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat-syarat dan dokumen pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berikut ini.
Baca juga: Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
Adapun syarat daftar KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS