Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pastikan Kelengkapannya Sebelum Mendaftar
Inilah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024, mulai fotokopi KTP, Surat Pernyataan, hingga surat keterangan sehat.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
10. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;
2. Datang ke Sekretariat PPS di kantor desa/ kelurahan;
3. Mintalah dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS;
4. Serahkan formulis pendataran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkap;
5. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Masa kerja anggota KPPS Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari 2024, dan selesai pada 25 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.