Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Pengumuman Final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jatim 2023

Berikut ini link pengumuman final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jawa Timur tahun 2023. Simak syarat dokumen untuk mengisi DRH NI PPPK 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link Pengumuman Final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jatim 2023
bkd.jatimprov.go.id
Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/19286/204/2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Pemprov Jawa Timur tahun 2023, yang rilis Senin (11/12/2023). Berikut ini linknya. 

3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);

4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);

6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

a. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman

b. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/

- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Bawaslu, Berikut Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.

Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. MPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas