Link Pengumuman Final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jatim 2023
Berikut ini link pengumuman final PPPK Teknis dan Kesehatan Pemprov Jawa Timur tahun 2023. Simak syarat dokumen untuk mengisi DRH NI PPPK 2023.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pengumuman final Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dan kesehatan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2023.
Hasil PPPK Pemprov Jatim tahun 2023 diumumkan pada Senin (11/12/2023).
Total ada 1.719 peserta yang lulus, terdiri dari 657 peserta PPPK Teknis dan 1.062 peserta PPPK Kesehatan di Pemprov Jatim tahun 2023.
Peserta yang lulus memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 pada keterangan pengumuman.
Peserta PPPK Pemprov Jatim 2023 yang lulus, kemudian wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK di sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.
Sebelum mengisi DRH NI PPPK 2023, peserta PPPK Pemprov Jatim 2023 harus menyiapkan beberapa dokumen untuk diunggah.
Baca juga: Link Pengumuman Final PPPK Kominfo 2023 dan Syarat Mengisi DRH NI PPPK
Link Pengumuman Final PPPK Pemprov Jatim 2023 (Teknis dan Nakes):
1. Pengumuman Kelulusan dan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis & Nakes Tahun 2023 >>> Klik di sini
2. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Teknis Pemprov Jatim 2023 (versi detail) >>> Klik di sini
3. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Teknis Pemprov Jatim 2023 (versi ringkas) >>> Klik di sini
4. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Kesehatan Pemprov Jatim 2023 (versi detail) >>> Klik di sini
5. Daftar Peserta yang Lulus PPPK Kesehatan Pemprov Jatim 2023 (versi ringkas) >>> Klik di sini
Baca juga: Arti Kode Pengumuman Final PPPK 2023: P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A
Syarat Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK Teknis dan Nakes Pemprov Jatim 2023:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);
4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);
6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
a. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman
b. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/
- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Bawaslu, Berikut Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.
Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. MPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
*) Catatan:
- Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
- Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.
Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan
- Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka pesetya tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri
- Untuk mempermudah komunikasi, peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pemberkasan dapat mengikuti Grup Telegram melalui link https://t.me/+6m5U3LVb65NkMGU1. Grup tersebut bersifat khusus dan tidak untuk diikuti oleh pihak yang tidak berkepentingan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023