Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Batas Akhirnya Kini Diundur Jadi 30 Juni 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP hingga 30 Juni 2024.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengaturan kembali mulainya implememtasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Semula DJP menentukan batas akhir Pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Namun kini diundur menjadi 1 Juli 2024, sehingga NPWP lama masih bisa dipakai hingga 30 Juni 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca juga: 2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP
1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'
Baca juga: Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Telat Daftar Berisiko Terkendala saat Akses Layanan Pajak
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan
9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu