Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Seleksi KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Desember 2023

Simak jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka hingga 20 Desember 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Jadwal Seleksi KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Desember 2023
Instagram @kpu_ri
Jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 20 Desember 2023. 

1. Warga negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Rekomendasi Untuk Anda

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Link Download Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan

Syarat Dokumen Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

2. Fotokopi e-KTP;

3. Fotokopi ijazah minimal SLTA;

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas