Jadwal Seleksi KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 20 Desember 2023
Simak jadwal seleksi pembentukan anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka hingga 20 Desember 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
8. Pelantikan Anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Link Download Daftar Riwayat Hidup KPPS Pemilu 2024, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan
Syarat Dokumen Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
2. Fotokopi e-KTP;
3. Fotokopi ijazah minimal SLTA;
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: