KPK: Ketua Komisi IV DPR RI Terima Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Ai menegaskan, tim penyidik KPK kini terus mengembangkan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sudin, kecipratan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi hal itu kepada Sudin lewat pemeriksaan beberapa waktu lalu.
"(Berkaitan kasus) pemerasan. Kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain. Pengawasan anggaran dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di sela-sela agenda Hakordia, Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
"Kemudian ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin," ungkap Ali.
Ai menegaskan, tim penyidik KPK kini terus mengembangkan kasus Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini, SYL diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kasus SYL terus dikembangkan. Kan ada pemerasan, suap, gratifikasi yang sedang berjalan di SYL. Kemudian yang klaster kedua hortikultura, kemudian ketiga sapi," kata Ali.
Baca juga: Polda Metro Jaya Segera Rampungkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah kediaman Sudin di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Sudin juga sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 15 November.
Saat itu, Sudin mengaku ditanya tim penyidik KPK perihal anggaran dan pengawasan dari Komisi IV terhadap Kementan.
"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ucap Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.