Link Download Pengumuman SKT CPNS PPPK Kemenperin 2023 dan Ketentuannya
Berikut ini link download pengumuman SKT CPNS PPPK Kemenperin 2023 dan ketentuan seleksi Wawancara dan Praktik Mengajar.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2023.
SKT CPNS Kemenperin 2023 berupa wawancara Kompetensi Bidang, sedangkan SKT PPPK Kemenperin 2023 berupa Tes Kemampuan Mengajar yang dilakukan secara online.
Peserta akan mendapat link atau ID Zoom melalui e-mail masing-masing, jika belum menerima link dapat menghubungi panitia di 0813-8309-0689 (Telepon/WhatsApp).
Setiap peserta wajib menginstall aplikasi zoom pada laptop yang digunakan.
Selengkapnya, simak ketentuan dan link SKT CPNS PPPK Kemenperin 2023 di bawah ini.
Baca juga: Aturan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 Tes Literasi Digital Dilaksanakan pada 14-16 Desember 2023
Ketentuan SKT CPNS PPPK Kemenperin 2023:
a. Peserta masuk ke ruang (room) zoom dengan menggunakan link atau ID zoom yang telah dikirimkan melalui email atau nomor kontak masing-masing
b. Peserta wajib hadir di waiting room paling lambat 30 menit dan sudah masuk (join) ke ruang zoom paling lambat 15 menit sebelum jadwal sesi Seleksi Kompetensi Tambahan dimulai
c. Peserta menyiapkan KTP elektronik Asli atau KTP Asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Penerbitan/Pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dengan ditambah Identitas Resmi Lain yang memiliki foto, serta Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak berwarna untuk proses verifikasi pada saat registrasi
d. Peserta wajib mengatur Nama identitas Zoom dengan format: Sesi [Angka]_Nama Lengkap Peserta. Contoh Sesi 1_Andi Ahmad
e. Web camera dan audio/speaker/ headset pada komputer/laptop harus selalu dalam posisi aktif/menyala selama mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan
f. Peserta wajib berada di lokasi yang baik dan kondusif selama mengikuti ujian, sehingga tidak mengganggu jalannya Wawancara atau Tes Kemampuan Mengajar
g. Peserta wajib mengikuti ujian seorang diri tanpa bantuan orang lain
h. Peserta wajib mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang/rok berwarna hitam. Khusus wanita berjilbab mengenakan jilbab berwarna hitam