Tata Cara Ikut Ujian SKTT PPPK Kementerian ESDM, Dilaksanakan via Zoom mulai 14 Desember 2023
Simak tata cara mengikuti ujian SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023. Dilaksanakan secara online dengan aplikasi Zoom mulai 14 Desember 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2023.
Ujian SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 akan berlangsung mulai 14 hingga 16 Desember 2023.
Pada ujian tersebut, peserta akan melaksanakan Tes Literasi Digital.
Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 akan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Pelaksanaan ujian tersebut akan berlangsung selama 45 menit.
Sebelum melaksanakannya, peserta wajib memperhatikan tata cara untuk mengikuti Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Aturan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 Tes Literasi Digital Dilaksanakan pada 14-16 Desember 2023
Tata Cara Mengikuti Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023
1. Peserta wajib berada di ruangan steril dan wajib sendirian di ruangan (dilarang ada orang lain);
2. Peserta login Zoom di telepon seluler atau handphone sebagai alat pengawasan;
3. Login zoom di Laptop/komputer berkamera untuk mengerjakan tes.
4. Peserta dapat menyiapkan tripod atau sejenisnya untuk menopang telepon seluler (handphone);
5. Peserta wajib memasang (install) aplikasi Zoom dan mempelajari penggunaan aplikasi Zoom (artikel di internet atau video Youtube);
6. Pada saat pelaksanaan tes, peserta wajib login ke akun Google masingmasing;
7. Setiap peserta wajib masuk ke link Zoom yang sudah ditentukan dan mengganti nama akun Zoom dengan format :
NomorRoom(disingkat)-Nama Lengkap-Device, contoh:
a) R1 – Annisa Karunia – HP (nama Zoom di telepon seluler/handphone);
b) R1 – Annisa Karunia – Laptop (nama Zoom di Laptop/komputer).
8. Selama pelaksanaan tes, video dan microphone di laptop tetap menyala (ON dan UNMUTE). Volume di telepon seluler/handphone bisa dikecilkan untuk mengurangi noise bagi peserta;
9. Setiap peserta dilarang mengaktifkan alat komunikasi lain dan menggunakannya selama ujian;
10. Peserta tidak diperbolehkan merekam atau mendokumentasikan dan menyebarluaskan apapun terkait tes literasi digital.
Baca juga: Kumpulan Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Lengkap dengan Penjelasan Arti Kodenya
Aturan Peserta Tes Literasi Digital pada SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023
1. Syarat Dokumen
Peserta pada saat ujian wajib membawa atau menunjukkan:
a. Asli Kartu Peserta Ujian (cetak berwarna/tidak boleh hitam putih);
b. Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
Bagi peserta yang tidak membawa KTP karena hilang, dapat membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau terlegalisir basah atau KK yang memiliki barcode yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di SSCASN
2. Ketentuan Pakaian
Memakai kemeja putih tanpa corak (rapi dan sopan), celana panjang/rok warna hitam (dilarang menggunakan bahan jeans).
Bagi peserta yang menggunakan jilbab memakai jilbab berwarna hitam polos.
3. Larangan Peserta
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama tes berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
e. Merokok ketika pelaksanaan seleksi; dan
f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.