Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Kenal Baik dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan

Alexander Marwata membenarkan dirinya menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akui Kenal Baik dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alexander Marwata membenarkan dirinya menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, akan menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alexander Marwata diagendakan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini, Kamis (14/12/2023).

Namun, agenda pemeriksaan terhadap Alexander Marwata terpaksa ditunda.

Batalnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata dikarenakan Wakil Ketua KPK itu pada saat bersamaan menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Alexander Marwata.

Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pemeriksaan terhadap Alexander Marwata merupakan permintaan Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

"Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," ungkap Ramadhan, Kamis.

Lantas, apa alasan Alexander mau menjadi saksi?

Alexander Marwata membenarkan dirinya menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Hal itu, kata Alex, merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," katanya usai menjalani sidang sebagai saksi di sidang prapaperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Alexander Marwata Batal Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini, Bakal Dijadwal Ulang

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai jalani sidang sebagai saksi di sidang prpaperadilan Firli di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai jalani sidang sebagai saksi di sidang prpaperadilan Firli di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Alex menambahkan, dirinya bersedia menjadi saksi lantaran dilatarbelakangi kedekatannya dengan Firli Bahuri.

Pasalnya, Alex mengenal sosok Firli Bahuri sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Saya kenal Pak Firli sudah lama juga, beliau dulu jadi Deputi Penindakan sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, saya kenal baik dengan yang bersangkutan," papar Alexander Marwata.

Selain itu, ia mengetahui apa saja yang dikerjakan Firli Bahuri selama berada di KPK.

"Apa yang dia kerjakan di KPK kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu."

"Itu lah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk pokok perkara," jelas Alex.

Baca juga: Alexander Marwata KPK Mengaku Tak Pernah Diancam Irjen Karyoto Perihal Kasus Korupsi M Suryo

Jadi Saksi Sidang Lanjutan Praperadilan

Sementara itu, Alexander Marwata juga dihadirkan oleh kubu Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pemerasan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dalam proses pemberian keterangan, Alex mengatakan, KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahur.

Namun, KPK memfasilitasi dari sisi permintaan keperluan dokumen terkait kasus pemerasan SYL.

"Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?" tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang, Kamis.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," jawab Alex di ruang sidang.

Baca juga: Cerita Agus Rahardjo soal e-KTP Dibenarkan Alexander Marwata & Saut Situmorang, Istana Beri Bantahan

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Terkait alasan KPK tak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, kata Alex, jadi suatu hal yang tidak etis apabila lembaga pemberantasan korupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.

"Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," paparnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Beralasan Ingin Konsentrasi di Praperadilan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)

Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas