Dikawal Ketat Ajudan, Kakak Hary Tanoe Pilih Ngacir usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Beras
Dengan kawalan ketat sejumlah ajudan, Rudi Tanoe memilih bungkam hingga menumpangi mobil yang menunggunya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, pada hari ini, Rabu, 14 Desember.
Kakak Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pantauan Tribunnews.com, Rudi Tanoe keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.01 WIB.
Pria berkacamata dibalut sweater biru itu enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Dengan kawalan ketat sejumlah ajudan, Rudi Tanoe memilih bungkam hingga menumpangi mobil yang menunggunya.
Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Rabu 6 Desember 2023.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Baca juga: Alexander Marwata KPK Mengaku Tak Pernah Diancam Irjen Karyoto Perihal Kasus Korupsi M Suryo
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kegiatan Firli Setelah Tak Jadi Ketua KPK: Sibuk Santuni Anak Yatim
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka. Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.