Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Biaya Admin TikTok Shop Terbaru, Lengkap dengan Cara Hitungnya

Simak rincian biaya admin TikTok Shop terbaru untuk penjual. Dilengkapi dengan cara hitungnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rincian Biaya Admin TikTok Shop Terbaru, Lengkap dengan Cara Hitungnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023).- Rincian biaya admin TikTok Shop terbaru untuk penjual. Dilengkapi dengan cara hitungnya berdasarkan kategori barang yang dijual. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian biaya admin TikTok Shop terbaru yang ditanggung oleh penjual.

TikTok Shop baru saja kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Pada momen tersebut, aplikasi TikTok sudah dapat digunakan untuk transaksi jual beli kembali.

Dikutip dari laman Seller TikTok, mulai 1 Juni 2023, TikTok Shop telah melakukan penyesuaian biaya admin yang dibebankan kepada semua penjual.

Semula, biaya admin TikTok Shop mencakup Komisi Penjualan satu persen dan Biaya Tetap Rp 2.000 per pesanan valid.

Namun setelah adanya penyesuaian, biaya admin dihitung berdasarkan klaster, kategori, dan subkategori SKU yang dijual di TikTok Shop.

Baca juga: Cara Berjualan di TikTok Shop, Lengkap dengan Biaya Admin Terbaru

Lebih lengkapnya, berikut rincian biaya admin TikTok Shop terbaru untuk penjual:

Biaya Admin TikTok Shop Terbaru

BERITA TERKAIT

Biaya admin tersebut dihitung dari harga barang dikurangi dengan diskon penjual.

Adapun perhitungan biaya admin TikTok Shop yakni sebagai berikut:

Biaya Komisi = Tarif Komisi persen X (Harga Barang - Diskon Penjual)

Lebih lengkapnya, berikut rincian persentase biaya admin TikTok Shop sesuai kategori barang yang dijual:

1. Apparels

- Pakaian Wanita & Pakaian Dalam: 4,3 persen

- Pakaian Pria & Pakaian Dalam: 4,3 persen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas