Gantikan Yasonna Laoly, Presiden Jokowi Tunjuk Azwar Anas Jadi Menteri Hukum dan Ham Ad Interim
Penunjukkan Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlangsung selama Yasonna melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Interim.
Penunjukkan ini untuk menggantikan sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Penunjukkan itu disebutkan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.
Baca juga: Menkumham Yasonna Ingatkan Bahwa Keberagaman adalah Kekuatan Indonesia
Surat tersebut memuat tentang Penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim.
“Berkenaan dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim,” bunyi surat tersebut, Jumat (15/12/2023).
Penunjukkan Menteri PANRB sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim berlangsung selama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Adapun Menteri Yasonna melangsungkan tugas negara di luar negeri tersebut pada tanggal 14 sampai dengan 20 Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.