Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuan Ujian

Berikut link pengumuman jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, beserta ketentuan pelaksanaan ujian.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Link Pengumuman Jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuan Ujian
dpr.go.id/cpns
Berikut link pengumuman jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, beserta ketentuan pelaksanaan ujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun 2023 telah diumumkan.

Untuk diketahui, tahapan selanjutnya bagi pelamar CPNS Setjen DPR RI 2023 yang telah mengikuti SKB Tambahan Non-CAT adalah mengikuti SKB dengan CAT.

SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Desember 2023 di lokasi Pusat, Kantor Regional, dan UPT Badan Kepegawaian Negara.

Link pengumuman jadwal dan lokasi SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 masing-masing pelamar dapat diakses melalui https://berkas.dpr.go.id/.

Jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 tersebut tertuang dalam surat Nomor 14/PANSEL PENGADAAN CPNS/1/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi dan lokasi pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023.

Baca juga: Materi SKB CPNS Setjen DPR RI 2023 per Jabatan

Ketentuan Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Berita Rekomendasi

Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 yang perlu diperhatikan peserta:

1. Peserta wajib memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam polos tanpa motif (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab) dan sepatu hitam polos tertutup.

2. Peserta wajib membawa:

a) Pensil kayu;

b) Kartu Tanda Peserta Ujian;

c) Bukti tanda identitas diri berupa:

  • Asli KTP-el fisik; atau
  • Asli Surat Keterangan Pengganti KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; atau
  • Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau
  • Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau
  • KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcode nya).

3. Peserta wajib hadir sesuai Jadwal, Sesi, tempat, dan Alamat Pelaksanaan Ujian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas