Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hampir 1 Meter

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, berkas perkara Firli yang dilimpahkan itu terlihat sangat tebal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hampir 1 Meter
Dok Polda Metro Jaya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Jumat (15/12/2023). 

Beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan
Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen
Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang, dan lainnya.

Sementara itu para ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap
Syahrul pada Rabu (22/11).




Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12). Dalam permohonannya, Firli meminta
hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro

Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

BERITA TERKAIT

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena
Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu
9 Oktober 2023.

Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan proses

penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan
terhadap pemohon," kata kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak, Senin (11/12).(tribun
network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas