Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal SKB CAT CPNS KPK 2023 dan Daftar Nama Peserta Tes di Medan, Makassar dan Jakarta

Jadwal pelaksanaan SKB CAT CPNS KPK 2023 daftar nama peserta, alamat lokasi, dan pembagian sesi untuk tes di Medan, Makassar dan Jakarta.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal SKB CAT CPNS KPK 2023 dan Daftar Nama Peserta Tes di Medan, Makassar dan Jakarta
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS SKB CAT KPK 2023 - Jadwal pelaksanaan SKB CAT CPNS KPK 2023 daftar nama peserta, alamat lokasi, dan pembagian sesi untuk tes di Medan, Makassar dan Jakarta. 

- Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak dapat menunjukan persyaratan sesuai tata cara pelaksanaan SKB dengan CAT.

Pengumuman SKB CAT CPNS KPK 2023 -
Pengumuman SKB CAT CPNS KPK 2023 - (rekrutmen.kpk.go.id)

Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023

Tata Cara Pelaksanaan SKB CAT CPNS KPK 2023

1. Membawa Kartu Peserta Ujian SKB yang telah dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman:

https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

2. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;

- KTP digital;

- Kartu Keluarga (KK) tanda tangan basah asli;

BERITA REKOMENDASI

- Kartu Keluarga (KK) elektronik yang dapat divalidasi; atau

- Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.

Baca juga: Link Pengumuman Jadwal SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuan Ujian

3. Mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans atau legging);


- Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal 1 (satu) pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab)

Serta tanpa menggunakan bros/pin/peniti;

- Sepatu tertutup berwarna hitam; dan

- Tidak menggunakan ikat pinggang atau perhiasan atau aksesori.

4. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB dengan CAT.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas