Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Konsolidasi 2.700 Data Instansi Kementerian dan Lembaga

Mengutip apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa data merupakan New Oil sumber yang berharga dan tidak terhingga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Konsolidasi 2.700 Data Instansi Kementerian dan Lembaga
Tribunnews.com/Reynas
Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia yang digelar Tribun Network berkerjasama dengan Kominfo di Ballroom Ruby Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

Adapun pembangunan PDN mengacu pada amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU Cipta Kerja, dan Perpres Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 

Kementerian Kominfo menyampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang mengelola aplikasi tidak perlu khawatir otoritasnya akan hilang.

Widodo menyebut bahwa tantangan yang paling sulit untuk melakukukan konsolidasi data ini poinnya yakni ego sektoral.

“Memang masih ada yang merasa ini wilayahku, makanya Perpres inilah regulasi yang bisa merenggut semua kewenangan K/L, bukan Peraturan Menteri tapi Peraturan Presiden,” tukasnya. 

Dengan demikian, mau tidak mau seluruh Kementerian/Lembaga yang ada di bawah Presiden harus tunduk dengan aturan baru SPBE. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas