Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Kemandirian Pesantren Program Wajib yang Diamanatkan Presiden Jokowi

 Kementerian Agama (Kemenag) terus memberdayakan pondok pesantren di berbagai penjuru Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri Agama: Kemandirian Pesantren Program Wajib yang Diamanatkan Presiden Jokowi
Dokumentasi Kementerian Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2023). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus memberdayakan pondok pesantren di berbagai penjuru Indonesia. Salah satunya lewat program memandirikan pesantren berupa inkubasi bisnis.

Pada 2023, tercatat sudah 2.067 ponpes yang menjadi sasaran program tersebut. Pada 2024, jumlah penerima ditargetkan bertambah banyak menjadi hingga 5.000 ponpes. 

Adapun pada Sabtu (16/12/2023), sebanyak 2.000 pengasuh perwakilan ponpes penerima manfaat program Kemandirian Pesantren dari seluruh penjuru Indonesia hadir dalam Sarasehan Peningkatan Kemandirian Pesantren di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kemandirian pesantren adalah program wajib karena telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kemandirian Pesantren kata Gus Yaqut juga mandat dari Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Ia menyebut Kemenag telah menjadikan program Kemandirian Pesantren sebagai program prioritas sejak 2021. Untuk mewujudkannya, Kemenag antara lain merilis Pesantrenpreneur dan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP). 

Berita Rekomendasi

"Presiden Jokowi mengamanatkan kepada saya untuk setidaknya sampai tahun 2024 ada 5.000 pondok pesantren yang sudah dimandirikan. Sudah ada sekitar 2.067 penerima yang hadir pada siang hari ini. Ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada pondok pesantren," kata Gus Yaqut dalam keterangannya, Minggu (17/12/2023).

Gus Yaqut menerangkan inkubasi bisnis yang digalakkan Kemenag meliputi seluruh aspek bisnis.

Mulai dari pemilihan bisnis hingga kepada pihak mana produk bisnis pesantren dapat dipasarkan. 

Program prioritas ini dirancang agar dapat diakses setara bagi semua pesantren yang membutuhkan (inklusif).

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengungkapkan, ribuan pesantren ini telah berhasil meningkatkan kemandiriannya dengan mengembangkan beragam bidang bisnis. 

Sebanyak 832 pesantren, mengembangkan toko, minimarket, dan koperasi. Selain itu, ada 169 usaha laundry, 56 pengelolaan bidang food and beverages, 34 bisnis digital printing dan ratusan jenis usaha lainnya yang berhasil dikelola pondok pesantren. 

"Dari 2021 sampai 2023, Kementerian Agama telah memberikan afirmasi anggaran hingga Rp300 miliar untuk mendorong kemandirian ekonomi ribuan lembaga pesantren," kata Ali.

Sementara itu, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur menyebut Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang dirumuskan pada 2021, terbagi menjadi empat tahap dalam rentang 2021-2024. 

Pada 2023, Kemenag mulai membangun Pesantren Community Economic Hub (PCEH). Hal ini ditandai dengan peluncuran PCEH, Launching Communities of Practice, dan Replikasi 1.500 pesantren.

"Alhamdulillah, dari 2021 hingga 2023, program Kemandirian Pesantren sudah merata di 34 provinsi seluruh Indonesia," ucap Waryono.

Baca juga: Prabowo Tebar Pujian kepada Menag Gus Yaqut: Saya Suka Sama Beliau, Orangnya Berani, Banser Ternyata

Rincian ponpes penerima manfaat Program Kemandirian Pesantren tersebut adalah Nangroe Aceh Darussalam (32), Bali (4), Bangka Belitung (2), Banten (104), Bengkulu (3), DI Yogyakarta (35), DKI Jakarta (6), Gorontalo (4), Jambi (10), Jawa Barat (356), Jawa Tengah (232), Jawa Timur (260), Kalimantan Barat (41), Kalimantan Selatan (11), Kalimantan Tengah (5), Kalimantan Timur (17) dan Kalimantan Utara (3). Kemudian Kepulauan Riau (12), Lampung (51), Maluku (6), Maluku Utara (5), NTB (31), NTT (4), Papua (4), Papua Barat (3), Riau (26), Sulawesi Barat (11),  Sulawesi Selatan (43), Sulawesi Tengah (10), Sulawesi Tenggara (22), Sulawesi Utara (4), Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (54), dan Sumatera Utara (22).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas