Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Minta Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Klarifikasi Soal 'Hentikan Kasus e-KTP'

Menurut dia, upaya klarifikasi itu diperlukan agar masyarakat mengetahui kebenaran duduk perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Minta Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Klarifikasi Soal 'Hentikan Kasus e-KTP'
Kolase Tribunnews.com
Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK, Yenti Garnasih, meminta Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengklarifikasi soal pernyataan Presiden Joko Widodo meminta menghentikan kasus e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK, Yenti Garnasih, meminta Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengklarifikasi soal pernyataan Presiden Joko Widodo meminta menghentikan kasus e-KTP.

Menurut dia, upaya klarifikasi itu diperlukan agar masyarakat mengetahui kebenaran duduk perkara.

"Harus diklarifikasi.. Masyarakat terlanjur tahu. Pasti salah satu ada yang dusta, menyampaikan yang tidak benar," kata dia dalam keterangannya pada Minggu (17/12/2023).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menilai pernyataan Agus Rahardjo sangat berpengaruh pada reputasi dan marwah Presiden.

"Karena yang disampaikan sangat mengagetkan, dan tentu itu buruk sekali kalau sampai benar. Bayangkan Presiden memanggil dan marah dan minta suatu kasus korupsi dihentikan," ujarnya.

Apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo, kata dia, sangat rawan fitnah dan bukan lagi persoalan etis, serta penting untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.

"AR kan diwawancara sebagai mantan Ketua KPK. Itu pernyataannya. Logikanya kalau yang disampaikan tidak benar ya fitnah, bukan hanya etis. Kalau yang disampaikan benar, hal itu masalah serius. Tentu ini harus dipertanggungjawabkan pada publik," tambahnya 

BERITA TERKAIT

Polemik pernyataan Agus Rahardjo

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dirinya pernah meminta diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Di tayangan televisi program Rosi, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar dimumkan menjadi tersangka oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," kata Agus dalam dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

Agus Rahardjo mengaku begitu dirinya masuk istana, Jokowi sudah marah.

"Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ujarnya.

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024 Alexander Marwata, turut membenarkan cerita Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo, di stasiun televisi swasta.

Agus Rahardjo sebelumnya bercerita bahwa dirinya dimarahi Presiden Joko Widodo karena tidak menghentikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR kala itu, Setya Novanto atau Setnov.

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Atas pernyataan Agus Rahardjo ini, Presiden Joko Widodo mengaku tidak pernah bertemu Agus Rahardjo Ketua KPK saat itu membahas penghentian kasus E-KTP.

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg (Sekretariat Negara) enggak ada. Agenda yang di Setneg enggak ada tolong di cek lagi aja," kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Menurut Jokowi, saat itu dia meminta kasus E-KTP ditangani dengan baik. Terbukti penanganan kasus e-KTP berjalan sebagaimana mestinya.

Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena terbukti korupsi.

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto. Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas