Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023, Beserta Jadwal Lengkapnya

Berikut ini bobot nilai tes SKB CAT CPNS 2023, beserta jadwal lengkap pengumuman kelulusannya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bobot Nilai Tes SKB CAT CPNS 2023, Beserta Jadwal Lengkapnya
kemenkes.go.id
Materi SKB CPNS 2023 - Berikut ini bobot nilai tes SKB CAT CPNS 2023, beserta jadwal lengkap pengumuman kelulusannya 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah bobot nilai tes seleksi kompetensi bidang computer assisted test atau SKB CAT CPNS 2023.

Saat ini tengah berlangsungnya tes SKB CAT yang dimulai pada 16-22 Desember 2023.

Diketahui, untuk pengumuman kelulusan dari tes SKB CAT CPNS ini pada 5-12 Januari 2024 melalui laman SSCASN maupun website resmi intansi masing-masing.

Untuk hal itu perlu diketahui bagi peserta tes SKB CAT CPSN 2023 ini agar memahami bobot nilai yang harus didapat agar dapat lolos tahapan selanjutnya.

Baca juga: Pembagian Sesi Tes SKB CAT CPNS Kemenkes 2023, Ada Perbedaan untuk Hari Jumat dan Lainnya

Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023

Simak bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan, sedangkan untuk bobot paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.

Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahanj nilai dari sertifikat kompetensi.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- SKD sebesar 40 persen.

- SKB sebesar 60 persen. 


Selain itu ada juga pengertian mengenai tes SKB ini, menurut Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seseorang seperti pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Kemudian pada Pasal 41 tertuliskan, bahwa tes SKB ini untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dengan standar bidang kebutuhan suatu jabatan.

Baca juga: Pembagian Sesi Tes SKB CAT CPNS Kemenkes 2023, Ada Perbedaan untuk Hari Jumat dan Lainnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas