Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Simak cara mengetahui golongan PPPK. Dilengkapi dengan besaran gaji untuk masing-masing golongan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). - Cara mengetahui golongan PPPK. Dilengkapi dengan besaran gaji untuk masing-masing golongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Untuk mengetahui pangkat dan golongan PPPK, dapat dilihat berdasarkan jenjang jabatan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.

Penggolongan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, jabatan PPPK terbagi menjadi dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Dengan adanya pembagian pangkat dan golongan PPPK tersebut maka mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Setjen DPD RI 2023, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

Adapun pembagian pangkat dan golongan PPPK yakni sebagai berikut:

Pangkat dan Golongan PPPK

Berita Rekomendasi

1. Guru

- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

4. Bidan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas