Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF
Bagi peserta PPPK yang dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Kelulusan PPPK Kemenkumham 2023 telah diumumkan.
Untuk itu, peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan untuk melengkapi dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri.
Nantinya, surat pengunduran diri tersebut diunggah pada laman SSCASN di akun masing-masing peserta.
Berikut adalah link format Surat Pengunduran Diri PPPK:
Baca juga: Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF
Ketentuan bagi Peserta yang Lulus PPPK
1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi, WAJIB mengakses akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan memilih opsi sebagai berikut:
a. Tidak melanjutkan tahapan dan mengundurkan diri; atau
b. Melanjutkan tahapan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus dan memilih opsi mengundurkan diri, WAJIB mengunggah Surat Pengunduran Diri pada akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id (format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;
3. Pelamar yang dinyatakan lulus dan memilih opsi melanjutkan tahapan, WAJIB mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024;
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh Pelamar, sebagai berikut:
a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;
b. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.