Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF

Berikut adalah link download PDF surat pernyataan 13 poin PPPK yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta dibubuhi e-meterai.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF
Kemenkumham
Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Kelulusan PPPK Kemenkumham 2023 telah diumumkan.

Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pada laman SSCASN mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Salah satu dokumen yang wajib diunggah adalah surat pernyataan 13 poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000.

Berikut adalah link download PDF surat pernyataan PPPK:

(Download PDF)

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF
Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF

Baca juga: Jadwal SKB CAT CPNS Kejaksaan Sesi 1 - 4

Adapun 13 poin yang terlampir dalam surat pernyataan tersebut adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Berita Rekomendasi

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

7. Memiliki jenjang pendidikan dan program studi dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas