Kembali Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan Firli Bahuri Melawan Irjen Karyoto Masuk Tahap Kesimpulan
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kembali digelar agendanya kesimpulan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo hari ini, Senin (18/12/2023).
Adapun agenda sidang pada hari ini yakni memasuki tahap pembacaan kesimpulan.
"(Agenda sidang) untuk kesimpulan," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Firli Bahuri Diteliti Jaksa, Sidang Praperadilan Belum Rampung
Dijelaskan Djuyamto, sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB nantinya baik dari kubu Firli maupun Karyoto bakal membaca resume masing-masing terkait proses persidangan sebelumnya.
"Kesimpulan itu dari para pihak, semacam resume hasil sidang," jelasnya.
Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan
Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukann lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk meghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.