KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Senin (18/12/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Senin (18/12/2023).
Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, karena Juliari sedang menjalani masa hukuman atas kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Juliari Peter Batubara (Mantan Menteri Sosial RI)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Adapun Juliari Batubara diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI dengan tersangka M Kuncoro Wibowo dkk.
Pemeriksaan ini jadi kali kedua bagi Juliari. Sebelumnya dia sudah diperiksa pada Kamis, 23 November 2023.
Baca juga: KPK Setor Rp16,2 Miliar Terkait Perkara Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
Saat itu, tim penyidik KPK mendalami proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI tahun anggaran 2020.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Baca juga: KPK Setor Pelunasan Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Senilai Rp14,5 Miliar ke Kas Negara
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka. Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.