Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Setjen DPD RI 2023, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Setjen DPD RI 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta lulus.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Setjen DPD RI 2023, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
menpan.go.id
Dewan Perwakilan Daerah RI - Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Setjen DPD RI 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta lulus. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD RI) tahun 2023 telah diumumkan.

Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Setjen DPD RI 2023 >>> klik di sini.

Tahapan selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Setjen DPD RI 2023 adalah melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Peserta yang lulus PPPK Setjen DPD RI 2023  wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan adminstrasi penetapan NI PPPK.

Pengisian DRH dan penyampaian dokumen persyaratan administrasi NI PPPK dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023? Ini Jadwal dan Link Cek Hasilnya

Berikut adalah kelengkapan dokumen persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan dan diunggah peserta lulus PPPK Setjen DPD RI 2023:

1. DRH yang dilengkapi foto terbaru dengan latar belakang merah pada pojok kanan atas, dibubuhi materai Rp 10 ribu dan ditandatangani (pada kolom nama, tempat, dan tanggal lahir yang bertanda bintang untuk ditulis dengan menggunakan huruf balok);

Berita Rekomendasi

2. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

4. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

5. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

6. Surat Pernyataan sesuai dengan yang digunakan pada saat melamar;

7. Surat Lamaran sesuai dengan yang digunakan pada saat melamar;

8. Surat Keterangan/Bukti Pengalaman Kerja sesuai dengan yang digunakan pada saat melamar;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas