Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Kemhan 2023, Ini Berkas yang Wajib Diunggah Peserta Lulus
Berikut link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Kemhan 2023, beserta kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2023 telah diumumkan.
Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Teknis, dan Dosen Kemhan 2023 >>> klik di sini.
Peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemhan 2023 selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen.
Pengisian DRH dan penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023? Ini Jadwal dan Link Cek Hasilnya
Berikut ini kelengkapan dokumen yang wajib diunggah oleh peserta lulus PPPK Kemhan 2023:
1. File scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
2. File scan asli ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
3. File scan asli transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
4. File scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp. 10.000,- (bukan meterai hasil scan/meterai yang telah digunakan pada beberapa dokumen) sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id. yang berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara Iain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
5. Scan asli Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- (bukan meterai hasil scan/meterai yang telah digunakan pada beberapa dokumen) dan ditandatangani dengan pulpen tinta hitam;
6. File scan asli bukti pengalaman kerja dibidang kerja yang relevan yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
7. File scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, dikeluarkan dari Kepolisian Resort (Polres);
8. File scan asli Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan
Pemerintah;
9. File scan asli STR (Surat Tanda Registrasi) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat melamar bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;
10. File scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
11. File scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
12. File scan asli BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
13. File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah;
14. File scan hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup dari laman https://sscasn.bkn.go.id. yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan pulpen tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000,-. (bukan meterai hasil scan/meterai yang telah digunakan pada beberapa dokumen).
Baca juga: Link Surat Pernyataan 5 Poin untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023, Format Docx
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengisian DRH
Adapun berikut ini sejumlah hal yang perlu diperhatikan peserta lulus PPPK Kemhan 2023 dalam mengisi DRH:
1. Dalam pengisian form DRH, peserta wajib tulis tangan dengan pulpen tinta hitam dengan huruf kapital (yang diberi tanda bintang).
2. Untuk nama peserta dan tempat tanggal lahir (Kota/Kabupaten) dipastikan harus sesuai dengan ijazah dan data pendukung yang lain.
3. File scan tersebut pada angka 5 diatas, selain di unggah/upload pada halaman https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta juga harus mengirimkan seluruh file scan tersebut yang di jadikan satu folder dalam bentuk *.zip ke alamat email sesuai dengan ketentuan dibawah ini:
1) U.O. Kemhan
- Email : Subbagada14@gmail.com
- Subject : FILE DRH_UO Kemhan_[nama peserta]_[nomor peserta]
- PIC : 0856-7872-696
2) U.O. Mabes TNI
- Email : padya1sperstni@gmail.com
- Subject : FILE DRH_UO Mabes TNI_[nama peserta]_[nomor peserta]
- PIC : 0812-9463-6219
3) U.O. TNI AD
- Email : dalkuatpnstniad@gmail.com
- Subject : FILE DRH_UO TNI AD_[nama peserta]_[nomor peserta]
- PIC : 0813-8202-0304
4) U.O. TNI AL
- Email : jabpatsip_disminpersal@tnial.mil.id
- Subject : FILE DRH_UO TNI AL_[nama peserta]_[nomor peserta]
- PIC : 0856-8203-610 – 0821-1480-5945
5) U.O. TNI AU
- Email : subdisminpns@tni-au.mil.id
- Subject : FILE DRH_UO TNI AU_[nama peserta]_[nomor peserta]
- PIC : 0856-9944-537
Sebagai informasi, apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemhan 2023 namun menyatakan mengundurkan diri, maka wajib membuat serta menggunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta diatas meterai Rp 10.000.
Sementara itu, apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemhan 2023 tetapi di kemudian hari tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan harus dibatalkan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)