Aturan Pemanfaatan Dana BLT El Nino Rp 400.000 dari Kemensos, Terutama untuk Kebutuhan Sehari-hari
Berikut aturan pemanfaatan dana BLT El Nino Rp 400.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pemanfaatan dana BLT El Nino dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino telah mulai disalurkan kepada masyarakat yangterdampak kemarau panjang atau kekeringan.
BLT El Nino disalurkan selama dua bulan yaitu periode November dan Desember 2023 sebesar 200.000 per bulan atau total Rp 400.000
Adapun penerima BLT El Nino adalah masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat sebagai KPM Bantuan Program Sembako/BPNT dan KPM PKH yang menerima Program Sembako/BPNT.
Nantinya, BLT El Nino disalurkan secara tunai melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Namun perlu diketahui, dana bantuan BLT El Nino hanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aturan Pemanfaatan Dana BLT El Nino dari Kemensos
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT El Nino Rp400 Ribu, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id
Dikutip dari Instagram @kemensosri, berikut aturan pemanfaatan dana BLT El Nino:
Dana bantuan El Nino dimanfaatkan untuk:
- Membeli kebutuhan sumber karbohidrat (beras, ketela, jagung, sagu)
- Membeli kebutuhan sumber protein nabati (kacang-kacangan, tempe, tahu)
- Membeli kebutuhan sumber protein hewani (telur, daging ayam, daging sapi, ikan)
- Membeli kebutuhan sumber vitamin dan mineral (buah-buahan dan sayur-sayuran)
Dana bantuan El Nino tidak boleh untuk:
- Membeli rokok, minuman keras maupun obat-obatan terlarang (narkoba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.