Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Dokumen Kasus DJKA saat Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi

Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat DJKA.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bawa Dokumen Kasus DJKA saat Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi
Kolase Tribunnews
Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri (kiri) serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar (kanan) dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Bukti dokumen itu diketahui dibawa kubu Firli saat sidang praperadilan untuk melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.

"Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ungkapnya. 

Berita Rekomendasi

"Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," sambungnya.

Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Eks Penyidik KPK: Karena Kasusnya Terang Benderang

Sikap kubu Firli terkait hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.

"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, jan tidak bisa tidak layak. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.

Adapun dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

Sementara itu, Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko terkait laporan tersebut.

Namun, hingga berita ini dimuat, Trunoyudo belum menjawab soal pelaporan terhadap Firli dan tim kuasa hukumnya tersebut.

Sebelumnya, Kabid Hukum Polda Metro Jaya juga mempermasalahkan soal bukti yang dibawa oleh kubu Firli Bahuri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas