Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Download

Inilah format surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023. Jadi syarat untuk pengisian DRH hingga 14 Januari 2024.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Download
casn.kemenkumham.go.id
Format surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023. Menjadi satu syarat wajib untuk pengisian DRH mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut format surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023.

Diketahui, pengumuman kelulusan hasil PPPK Kemenkumham 2023 telah diumumkan pada 15 Desember 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemenkumham 2023 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Untuk mengisi peserta wajib melampirkan surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023.

Dalam surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023 berisi kesiapan peserta untuk memenuhi sejumlah aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pada surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023 wajib dibubuhi e-meterai Rp 10.000.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Ini Arti Kode Kelulusannya

Untuk memudahkan peserta, panitia pelaksana telah menyiapkan format surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023, yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : . . .

Tempat/tanggal lahir : . . .

Nomor Induk Kependudukan (NIK) : . . .

Alamat : . . .

Kualifikasi pendidikan : S-2 / Profesi / S-1 / D-IV / D-III *) (Program Studi/Jurusan)

Jabatan yang dilamar : . . .

Nomor telepon / HP : . . .

Alamat email : . . .

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

7. Memiliki jenjang pendidikan dan program studi dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia;

13. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila salah satu pernyataan pada angka di atas ditemukan atau terbukti berseberangan atau tidak sesuai atau tidak benar, maka saya bersedia digagalkan kelulusan akhir saya atau tidak diproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) atau dibatalkan keputusan pengangkatan PPPK.

. . ., . . . 2023

Yang membuat pernyataan,

e-meterai Rp 10.000

(nama peserta)

Link Download Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023 >>> Klik di sini

Baca juga: Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Syarat Dokumen Pengisian DRH PPPK Kemenkumham 2023

1. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;

2. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

3. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

4. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas