Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Materi SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 dan Bobot Nilai Total Tes

Materi yang diujikan dalam SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 untuk jabatan dosen, beserta bobot nilai total tes pada 18-22 Desember 2023.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Materi SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 dan Bobot Nilai Total Tes
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Materi yang diujikan dalam SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 untuk jabatan dosen, beserta bobot nilai total tes pada 18-22 Desember 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos tes SKD dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes SKB CAT CPNS Kemenperin 2023.

Maka untuk menghadapi tes SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, peserta dapat mempelajari materi pokok yang akan diujikan untuk mengetahui poin pentingnya dan mempersiapkan diri.

Materi SKB CPNS Kemenperin 2023 dalam artikel ini dapat dipelajari bagi peserta yang melamar jabatan Dosen.

Simak lebih lengkapnya berikut materi SKB CPNS Kemenperin 2023 untuk jabatan dosen.

Baca juga: Jadwal SKB CAT CPNS Kemenperin 2023 di 15 Lokasi Kantor BKN Regional Provinsi dan Luar Negeri

Materi SKB CAT CPNS Kemenperin 2023

A. Jabatan Asisten Ahli Dosen

Rekomendasi Untuk Anda

1. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pengetahuan dasar dan wawasan terkait etika, pendidikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian.

2. Bahasa Inggris Kompetensi membaca teks dalam Bahasa Inggris yang meliputi:

- Teks artikel ilmiah;

- Teks argumentatif;

- Teks pengumuman; dan

- Teks berita.

3. Penalaran dan Pemecahan Masalah Kemampuan dalam aspek:

- Critical thinking: kemampuan mengidentifikasi masalah;

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas