Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Windy Idol hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol menjadi saksi dalam persidangan kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Windy Idol hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Di persidangan, dirinya tampil mengenakan kemeja putih dengan kerudung hitam. Sebagian wajahnya ditutupi masker putih dan kacamata hitam.
Selain Windy Idol, dalam persidangan yang sama, hadir pula sebagai saksi Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, mengenakan blazer putih.
Kemudian ada pula kakak Windy Idol, Rinaldo Septriando hadir menjadi saksi, mengenakan kemeja biru muda.
Para saksi kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan untuk kedua terdakwa, kecuali Riris.
Dalam persidangan ini Riris hanya diambil sumpah untuk memberi kesaksian dalam perkara Hasbi Hasan.
"Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya," ujar mereka mengucapkan sumpah, dituntun Majelis Hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.
Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.
Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut bahwa uang Rp 11,2 miliar dimaksudkan agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya.
Pada Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis pidana 5 tahun penjara.
Kemudian uang Rp 11,2 miliar juga disebut jaksa berkaitan dengan upaya pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.
"Diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
"Serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa lagi.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas hingga senilai Rp 630,8 juta.
Di antaranya, terdapat fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Bali menggunakan helikopter alias flight heli tour menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU.
Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Devi Herlina, Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.
Bersama dengannya saat itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.
Selain flight heli tour, Hasbi Hasan juga didakwa menerima fasilitas berupa kamar di apartemen mewah Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp 120 juta.
Kamar apartemen itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Kemudian ada pula empat unit kamar di dua hotel mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yakni: dua kamar The Hermitage Hotel senilai Rp 240,5 juta dan dua kamar tipe executive suite di Novotel Jakarta senilai Rp 162,7 juta.
Sewa kamar di kedua hotel itu sama-sama difasilitasi oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI," katanya.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.
Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melalui Hasbi Hasan yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.