Nasib Firli Bahuri Setelah Kalah Praperadilan, Tetap Tersangka, Saksi Meringankan Mundur
Praperadilan Firli Bahuri ditolak hakim, statusnya tetap tersangka, kini saksi meringankan mundur enggan beri kesaksian di Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Usai Putusan Praperadilan, Dewas KPK Mulai Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini
Karena kalah praperadilan, alhasil status tersangka masih melekat pada Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berkas perkara Firli Bahuri pun telah dilimpahkan ke Kejati DKI untuk diperiksa.
Ada 6 jaksa yang bertugas memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau tidak.
Jika lengkap, jaksa akan menetapkan P21 atau berkas lengkap, selanjurnya disusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti.
Hingga kasus yang menyeret Firli Bahuri maju ke meja hijau.
Baca juga: Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata
Buntut dari kalah praperadilan itu, ada saksi yang mundur menolak diperiksa penyidik Polri.
Saksi itu adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sebelumnya Alex sapaan Alexander diperiksa sebagai saksi di sidang praperadilan Firli, selanjutnya Alex juga diagendakan diperiksa jadi saksi meringankan di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
Gugatan praperadilan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.